KOMISI II DPR PERTANYAKAN PEMECATAN LIMA PERSONIL KPUD MANADO

09-07-2010 / KOMISI II

 

           

            Komisi II DPR merasa ada sejumlah hal tak patut yang terjadi dalam pemecatan lima personil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado berkaitan dengan kisruh hari H Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Utara.

            Komisi II DPR menilai ada suatu yang tidak patut disitu. Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, Komisi II DPR akan membahas lebih jauh dan akan menggali fakta yang lain.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR, Chairuman Harahap dari Fraksi Partai Golkar saat ditemui Parlementaria usai melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi, Panwas Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (6/7).   

“Kita menilai ada suatu yang tidak patut dalam pemecatan lima personil KPUD Manado, Komisi II akan menindaklanjuti dan menggali fakta,” tegas Chairuman.

Chairuman Harahap menilai, ini satu hal yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan. Namun, lanjutnya, Komisi II DPR tidak menjamin output rapat ini akan mengembalikan lima personil KPU Manado kejabatan semula. Oleh karena itu, jelas Chairuman, nanti dalam rapat antara Komisi II DPR dengan KPU Pusat akan kita pertanyakan masalah pemberhentian itu. “Disitu nanti kita bisa lihat hasilnya sesudah rapat dengan KPU Pusat,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemecatan lima personil KPU Manado akan menjadi bahan yang sangat baik untuk dibicarakan dengan KPU Pusat. “Sejauhmana kode etik dilanggar para personil KPU Manado. Apakah hanya karena mempertahankan pendapat bahwa tahapan-tahapan pemilu sebenarnya harus dilaksanakan September, lantas dianggap melanggar kode etik dan diberhentikan,” ujarnya.

Chairuman juga mengakui banyak menemukan persoalan dalam rapat itu. “Kita perlu buat aturan-aturan baru karena ada juga pelanggaran-pelanggaran yang kita temukan. Ini jadi bahan baru dalam pengusulan undang-undang, khususnya revisi UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, kata Chairuman seraya menambahkan disini ada ketimpangan dalam prosedur pemecatan personil KPUD Manado.

Sementara itu, personil KPUD Sulawesi Utara, Karyanto Martham mengatakan, pemberhentian lima personil KPUD Manado telah sesuai dengan aturan. “Mereka tidak menjalankan tahapan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Pemberhentian lima personil KPUD Manado dilakukan sesuai rekomendasi Panwaskada Sulut yang ditindaklanjuti dengan sidang Dewan Kehormatan (DK). “Putusannya telah jelas dan dalam waktu dekat akan segera ada pengganti dari lima personil KPUD Manado,” tuturnya.

Terkait dengan prosedur, dia menegaskan, tidak ada ketimpangan dalam proses itu. Semuanya telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Silakan saja kalau mau diselidiki Komisi II DPR, itu hak mereka sebagai wakil rakyat,” katanya.

Sementara itu, Lucky Senduk, salah satu dari lima personil yang diberhentikan mengaku senang dengan sikap Komisi II DPR ini. Menurutnya, selama ini sepertinya tidak ada yang mendengarkan alasan mereka ingin melaksanakan Pilwako terpisah. “Dalam pertemuan itu kami hanya ditanyakan tentang kronologi pemberhentian dan kami telah menjelaskan semuanya kepada Komisi II DPR,”jelasnya.

Tim Kunker Komisi II DPR terdiri dari 12 orang anggota, dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Wakil Ketua Teguh Juwarno (F-PAN) dan sejumlah anggota lintas fraksi, yaitu Djufri, Amrun Daulay dan Nanang Samodra dari F-PD; Nurul Arifin dan Taufiq Hidayat dari F-PG; Alexander Litaay dan Eddy Mihati dari F-PDI Perjuangan; Tossy Aryanto dari F-PKS; Albdul Malik Haramain dari F-PKB; dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura.(iw)   

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...